Latar Belakang Rapat kreditor adalah rapat yang wajib diselenggarakan setelah putusan pailit diucapkan. Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan pada Pasal 87 Undang -undangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUKepailitan”) mengatur bahwa segala putusan rapat kreditor ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan…
Read more
Hak Suara Kreditor Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor
