from the blog
go to blogProses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga
Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), Proses penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia dilakukan di Pengadilan Niaga (“Pengadilan”) dalam lingkungan peradilan umum. Prosedur pengajuan permohonan perkara kepailitan, dapat dilihat di dalam Artikel “Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit pada...
Panitia Kreditor dalam Kepailitan
Latar Belakang Salah satu pihak yang dikenal dalam proses Kepailitan adalah Panitia Kreditor. Panitia Kreditor adalah pihak yang mewakili pihak kreditor sehingga panitia kreditor tentu akan memperjuangkan segala kepentingan hukum dari pihak kreditor. Panitia Kreditor Ada dua macam panitia kreditor yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Kepailitan, yaitu: 1. Panitia Kreditor Sementara...
latest post
read all newsHak Suara Kreditor Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor
Latar Belakang Rapat kreditor adalah rapat yang wajib...
Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
...
Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga
Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor...
Panitia Kreditor dalam Kepailitan
Latar Belakang Salah satu pihak yang dikenal dalam...
Kreditor
Pengertian dan Syarat Kepailitan
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya.
Panitia Kreditor dalam Kepailitan
Salah satu pihak yang dikenal dalam proses Kepailitan adalah Panitia Kreditor. Panitia Kreditor adalah pihak yang mewakili pihak kreditor sehingga panitia kreditor tentu akan memperjuangkan segala kepentingan hukum dari pihak kreditor.
Permohonan Pailit
read all articlesBadan Pengawas Pasar Modal dan Menteri Keuangan Sebagai Subyek Pemohon Pailit
Latar Belakang Selain Kejaksaan dan Bank Indonesia, pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit menurut Undang-Undang...
Permohonan Pernyataan Pailit oleh Debitur dan Kreditur
Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor...
Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit Pada Pengadilan Niaga
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, prosedur permohonan Pailit adalah sebagai berikut: Permohonan...
most popular post
Pengertian dan Syarat Kepailitan
Latar Belakang Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak...
Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit Pada Pengadilan Niaga
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan,...
Permohonan Pernyataan Pailit oleh Debitur dan Kreditur
Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang...
Badan Pengawas Pasar Modal dan Menteri Keuangan Sebagai Subyek Pemohon Pailit
Latar Belakang Selain Kejaksaan dan Bank Indonesia, pihak...